MINING 24JAM - Apakah penegakan hukum mampu mengejar pelaku tambang emas Ilegal lintas negara?
Mengapa pelaku tambang emas Ilegal Sekotong bisa kabur sebelum dietapkan tersangka?
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan sejumlah warga negara asing asal Tiongkok berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 20 Orang Terkaya Asia 2025: Dominasi India dan Tiongkok, Indonesia Diwakili Prajogo Pangestu
Dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, namun seluruhnya telah meninggalkan Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi menyatakan penyidik telah mengantongi identitas, peran, serta alur pendanaan para terduga pelaku tambang ilegal tersebut.
Penyidikan Tambang Emas Ilegal Sekotong Terus Berlanjut Intensif
Endriadi menjelaskan aktivitas tambang ilegal dilakukan di lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit dengan menggunakan alat berat, truk angkut, serta bahan kimia berbahaya.
Baca Juga: Indef: Bunga Utang Rp500 Triliun Jadi Ancaman Keberlanjutan Fiskal Jangka Menengah
“Penyidik menemukan penggunaan merk alat berat, logistik, dan kamp berbahasa Mandarin yang menguatkan dugaan keterlibatan WNA Tiongkok,” ujar Endriadi di Mataram.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta meminta keterangan ahli pertambangan dan pidana dari Kementerian ESDM.
Koordinasi Bareskrim Polri dan Interpol Dilakukan
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu turut mendampingi penyidikan dan memantau langsung perkembangan perkara di lapangan.
Baca Juga: Di Usia 71 Tahun, Romo Mudji Sutrisno Wafat, Dunia Akademik dan Budaya Berduka
Endriadi menyatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengajukan permintaan bantuan Interpol.
“Langkah ini ditempuh agar para terduga pelaku dapat dipanggil secara resmi meski berada di luar negeri,” katanya.
Artikel Terkait
Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di TN Kutai, 7 Ekskavator Diamankan
Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026, Tarif 1–5 Persen Bidik Tambahan Rp20 Triliun Penerimaan Negara
KPK Hentikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, Dugaan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Kini Tanpa Kepastian
Banjir Sumatera Terjadi Hampir Tiap Tahun, Ini Analisis Prof Didik J Rachbini Soal Tata Kelola Tanah
Ulasan Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Impor BBM Rp958 Miliar, CBA Soroti Peran Direksi Astra Group
Indonesia Jadi Pusat Investasi Halal Global, Rekor 40 Transaksi 1,6 Miliar Dolar AS
Siapa Saja 10 Orang Terkaya Dunia 2025 Saat Kekayaan Miliarder Elon Musk Tembus 749 Miliar Dolar AS
Di Usia 71 Tahun, Romo Mudji Sutrisno Wafat, Dunia Akademik dan Budaya Berduka
20 Orang Terkaya Asia 2025: Dominasi India dan Tiongkok, Indonesia Diwakili Prajogo Pangestu
Indef: Bunga Utang Rp500 Triliun Jadi Ancaman Keberlanjutan Fiskal Jangka Menengah