• Sabtu, 18 April 2026

3 Fakta Tambang Emas Ilegal Sekotong: WNA Tiongkok Kabur, 1.000 Hektare Rusak, Interpol Dilibatkan

Photo Author
Budi Purnomo, Mining 24 Jam
- Selasa, 30 Desember 2025 | 07:27 WIB
Ilustrasi, Tambang emas ilegal Sekotong diduga menggunakan merkuri dan sianida yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi, Tambang emas ilegal Sekotong diduga menggunakan merkuri dan sianida yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. (Dok. Kreasi Dola AI)

MINING 24JAM - Apakah penegakan hukum mampu mengejar pelaku tambang emas Ilegal lintas negara?

Mengapa pelaku tambang emas Ilegal Sekotong bisa kabur sebelum dietapkan tersangka?

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan sejumlah warga negara asing asal Tiongkok berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 20 Orang Terkaya Asia 2025: Dominasi India dan Tiongkok, Indonesia Diwakili Prajogo Pangestu

Dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, namun seluruhnya telah meninggalkan Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi menyatakan penyidik telah mengantongi identitas, peran, serta alur pendanaan para terduga pelaku tambang ilegal tersebut.

Penyidikan Tambang Emas Ilegal Sekotong Terus Berlanjut Intensif

Endriadi menjelaskan aktivitas tambang ilegal dilakukan di lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit dengan menggunakan alat berat, truk angkut, serta bahan kimia berbahaya.

Baca Juga: Indef: Bunga Utang Rp500 Triliun Jadi Ancaman Keberlanjutan Fiskal Jangka Menengah

“Penyidik menemukan penggunaan merk alat berat, logistik, dan kamp berbahasa Mandarin yang menguatkan dugaan keterlibatan WNA Tiongkok,” ujar Endriadi di Mataram.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta meminta keterangan ahli pertambangan dan pidana dari Kementerian ESDM.

Koordinasi Bareskrim Polri dan Interpol Dilakukan

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu turut mendampingi penyidikan dan memantau langsung perkembangan perkara di lapangan.

Baca Juga: Di Usia 71 Tahun, Romo Mudji Sutrisno Wafat, Dunia Akademik dan Budaya Berduka

Endriadi menyatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengajukan permintaan bantuan Interpol.

“Langkah ini ditempuh agar para terduga pelaku dapat dipanggil secara resmi meski berada di luar negeri,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X