• Sabtu, 18 April 2026

Rangkap Jabatan 12 Korporasi dalam Kasus Suap Restitusi oleh Pejabat Pajak Banjarmasin

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Rabu, 11 Februari 2026 | 22:50 WIB
Ilustrasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Tiga tersangka kasus suap restitusi pajak Banjarmasin resmi ditahan KPK, sementara penyidik mendalami keterkaitan pejabat pajak dengan 12 korporasi. (Dok. Dola AI)
Ilustrasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Tiga tersangka kasus suap restitusi pajak Banjarmasin resmi ditahan KPK, sementara penyidik mendalami keterkaitan pejabat pajak dengan 12 korporasi. (Dok. Dola AI)

MINING 24 JAM - Seberapa kuat pengawasan internal terhadap pejabat pajak yang memiliki akses strategis terhadap kebijakan dan data perpajakan?

Apakah temuan rangkap jabatan di 12 korporasi menjadi sinyal perlunya reformasi sistem pengawasan aparatur perpajakan?

KPK mengungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono menjabat komisaris di 12 korporasi saat menjabat pejabat aktif.

Baca Juga: DJP Bongkar Skema Pajak Baja 2015–2019, 40 Bisnis Sembunyikan Omzet dan Hindari Kewajiban PPN

Temuan ini mencuat setelah KPK mengusut dugaan suap pengaturan restitusi pajak korporasi PT Buana Karya Bhakti.

Kasus tersebut dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Kalimantan Selatan.

Pengawasan Internal Aparatur Pajak Disorot Dalam Penyidikan KPK

KPK menilai rangkap jabatan pejabat pajak berpotensi melanggar aturan etik aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Danantara Diusulkan Mampu Tekan Biaya Produksi dan Stabilkan Bahan Baku Industri Tekstil Nasional

Pemeriksaan etik akan dilakukan internal Kementerian Keuangan sebagai bagian dari koordinasi antar lembaga.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan aturan dan integritas aparatur perpajakan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan koordinasi etik menjadi bagian penting penanganan perkara.

Baca Juga: Audiensi 4 Jam Prabowo dengan 5 Konglomerat Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Korporasi untuk Ekonomi

Ia menyebut rangkap jabatan di lebih dari 10 korporasi menjadi perhatian khusus penyidik.

Penilaian etik akan menentukan potensi pelanggaran administratif atau pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X