MINING 24 JAM - Apakah praktik penggelapan pajak di sektor bahan bangunan selama ini luput dari pengawasan fiskus dan merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun?
Mungkinkah penegakan hukum pajak terbaru mengubah peta persaingan industri konstruksi sekaligus menutup celah manipulasi transaksi tunai yang merugikan penerimaan negara?
Pengawasan Ketat Industri Baja dan Bahan Bangunan Nasional Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan indikasi penggelapan pajak di sektor baja dan bahan bangunan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun per tahun.
Baca Juga: Data 10 Tahun Tunjukkan Ekspor Tekstil Stagnan Hadapi Persaingan dengan Vietnam dan Bangladesh
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak di fasilitas produksi PT Power Steel di Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya sedang membangun perkara terhadap sekitar 40 korporasi baja yang terindikasi melanggar kewajiban perpajakan.
Modus Transaksi Tunai Diduga Hindari Kewajiban Pembayaran Pajak Negara
Menurut Bimo Wijayanto selaku Dirjen Pajak, pola pelanggaran banyak ditemukan pada sektor konstruksi berbasis transaksi tunai atau cash basis.
Baca Juga: Prabowo Bertemu 5 Konglomerat Selama 4 Jam Bahas Indonesia Incorporated dan Penguatan Ekonomi
Ia menjelaskan bahwa transaksi tunai berpotensi disalahgunakan karena membuka peluang tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan barang kena pajak.
“Kita akan building case terhadap 40 korporasi baja dan beberapa sektor lain seperti hebel serta bahan bangunan,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Dugaan Penyembunyian Omzet dan Manipulasi Pelaporan SPT Tahunan
DJP juga mengidentifikasi ketidaksesuaian pelaporan Surat Pemberitahuan yang tidak mencerminkan volume penjualan sebenarnya dari sejumlah korporasi terkait.
Baca Juga: Strategi Danantara Buka Semua Bank dan Investasi Saham Harian, Perkuat Pembiayaan Proyek Energi
Modus lain yang ditemukan adalah penyembunyian omzet melalui aliran dana penjualan ke rekening pribadi pengurus, pemegang saham, maupun karyawan.
“Ketika masa booming konstruksi, bahan konstruksi berbasis cash basis itu tidak membayar PPN ke negara,” kata Bimo menjelaskan pola periode 2015–2019.
Artikel Terkait
Isu 3 Anak Denada Viral Manajemen Rilis Klarifikasi 8 Februari 2026 Dan Siapkan Langkah Hukum Tegas
Satgas Sawit Audit 4 Juta Ha Kebun, POPSI Ingatkan Dampak Label Ilegal terhadap Petani dan Reputasi Global
2 SK Tambang Terbit dalam 10 Hari, Dugaan Inkonsistensi IUP Tumpang Pitu Disorot Pegiat Antikorupsi
Teknologi AI Jadi Senjata Baru Kejar Target Rasio Pajak 12 Persen PDB Pada Tahun 2026 Mendatang
Risiko Jadi Frontier Market, Ekonom Uelaskan Penyebab Turunnya Kepercayaan Pihak Investor Asing
Tambang Emas Tumpang Pitu, Dari Investasi 90 Juta Dolar AS Hingga Polemik Lingkungan Berkepanjangan
Tambang Emas Martabe Diuji Pemerintah, Kajian Hukum Investasi Lingkungan dan Nasib United Tractors
Moody’s Dan MSCI Beri Sinyal Risiko Pasar 2026, Ancaman Downgrade Dan Outflow Hantui Investor Global
Pandu Sjahrir Ungkap Investasi Danantara, Siap Masuk Saham Fundamental Sambil Ambil Ekuitas Proyek Energi
Pertemuan 4 Jam di Hambalang, Prabowo dan 5 Konglomerat Bahas Strategi Ekonomi dan Lapangan Kerja