• Sabtu, 18 April 2026

Satgas Sawit Audit 4 Juta Ha Kebun, POPSI Ingatkan Dampak Label Ilegal terhadap Petani dan Reputasi Global

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Rabu, 11 Februari 2026 | 03:35 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit.Ilustrasi kebun sawit rakyat yang masuk kawasan hutan lama, menjadi bagian dari perdebatan klaim 4 juta hektare sawit ilegal di Indonesia. (Dok. Dola AI)
Ilustrasi perkebunan sawit.Ilustrasi kebun sawit rakyat yang masuk kawasan hutan lama, menjadi bagian dari perdebatan klaim 4 juta hektare sawit ilegal di Indonesia. (Dok. Dola AI)

MINING 24JAM - Apakah benar empat juta hektare kebun sawit di Indonesia ilegal dan merusak kawasan konservasi?

Atau justru data tersebut perlu diluruskan agar publik memahami persoalan tata ruang secara utuh dan adil?

Perdebatan ini memicu kekhawatiran petani dan pasar global terhadap reputasi sawit nasional.

Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Suap Bea Cukai, 6 Tersangka dan John Field Jalani Pemeriksaan Intensif Penyidik

Klarifikasi Data Empat Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan

Ketua Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menegaskan bahwa angka empat juta hektare sawit ilegal sering disalahartikan tanpa verifikasi data komprehensif.

Ia menyatakan banyak kebun telah ada sebelum penetapan kawasan hutan sehingga tidak seluruhnya bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dikutip dari Infosawit.com, Mansuetus Darto mengatakan, “Publik perlu melihat data objektif karena banyak kebun rakyat berada dalam proses penyelesaian administratif sesuai regulasi terbaru pemerintah.”

Baca Juga: Denada Buka Fakta Anaknya Ada 2, Manajemen Ingatkan Dampak Hukum untuk Informasi Tidak Benar

Mekanisme Penyelesaian Sawit Melalui Undang Undang Cipta Kerja

Pemerintah menggunakan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyelesaikan keterlanjuran kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan secara bertahap.

Pasal 110A berlaku bagi kebun yang memiliki izin perkebunan tetapi belum memiliki izin kehutanan sehingga masih memungkinkan proses legalisasi administratif.

Pasal 110B ditujukan bagi kebun tanpa izin sama sekali yang dikenai sanksi denda administratif dan pemulihan fungsi lingkungan, terutama di kawasan lindung atau konservasi.

Baca Juga: Proses Seleksi Pimpinan OJK Tidak Bisa Selesai 2 Minggu, Menkeu Purbaya Ungkap Tahapannya

Perbedaan Penanganan Kawasan Konservasi Dan Hutan Produksi Nasional

Mansuetus Darto menjelaskan bahwa penanganan kebun sawit di kawasan konservasi berbeda ketat dibandingkan dengan hutan produksi yang memiliki skema penyelesaian administratif.

Ia menegaskan kebun di kawasan konservasi lebih diarahkan pada pemulihan ekosistem melalui jangka benah atau pengembalian fungsi kawasan secara bertahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X