• Sabtu, 18 April 2026

Fakta Penyegelan 1.601 Hektare Lahan PIK 2 Oleh Satgas PKH dan Dampaknya Bagi Investasi Properti

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Rabu, 18 Maret 2026 | 09:01 WIB
Satgas PKH memasang tanda penyegelan di kawasan Hutan Lindung Paku Haji Tangerang sebagai bagian penertiban lahan 1.601 hektare terkait proyek PIK 2. (Instagram.com @satgaspkhofficial)
Satgas PKH memasang tanda penyegelan di kawasan Hutan Lindung Paku Haji Tangerang sebagai bagian penertiban lahan 1.601 hektare terkait proyek PIK 2. (Instagram.com @satgaspkhofficial)

NEWS SUMMARY:

  • Langkah pemerintah menertibkan kawasan hutan menjadi bagian reformasi tata kelola lahan nasional yang berkelanjutan.
  • Evaluasi PSN menekankan kepatuhan hukum, dampak lingkungan, dan kesesuaian tata ruang sebagai syarat utama proyek.
  • Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi legalitas lahan sebelum investasi properti skala besar dilakukan.

MINING 24 JAM - Apakah penyegelan proyek wisata pesisir di kawasan PIK 2 menjadi sinyal baru pengetatan investasi berbasis lahan di Indonesia?

Bagaimana kebijakan ini memengaruhi arah pembangunan kawasan pesisir dan kepastian proyek properti besar?

Pemerintah Hentikan Proyek Wisata Pesisir di Kawasan Hutan Tangerang

Satgas PKH menyegel kawasan seluas 1.601 hektare di Hutan Lindung Paku Haji, Tangerang, Jumat (13/3/2026) dalam operasi penertiban kawasan hutan nasional.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Presiden Tekankan Profesionalisme Penyidikan

Langkah tersebut berdampak langsung terhadap rencana pembangunan proyek Tropical Coastland yang sebelumnya masuk perencanaan pengembangan kawasan pesisir.

Pemerintah memastikan kebijakan ini didasarkan pada evaluasi kepatuhan hukum penggunaan kawasan hutan.

Barita Simanjuntak selaku Juru Bicara Satgas PKH menyampaikan penyegelan merupakan bagian dari proses penguasaan kembali kawasan oleh negara.

Baca Juga: Kebijakan Energi Thailand Jadi Perhatian Usai Konflik Timur Tengah Ganggu Jalur Distribusi Minyak Dunia

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan mandat resmi Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan bermasalah.

Status Lahan Jadi Sorotan dalam Evaluasi Proyek Strategis Nasional

Proyek Tropical Coastland sebelumnya sempat masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional sebelum akhirnya dicoret pemerintah setelah evaluasi menyeluruh.

Evaluasi tersebut mempertimbangkan aspek legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, serta keberlanjutan lingkungan dalam pengembangan kawasan pesisir.

Baca Juga: Diplomasi Prabowo Diuji, Indonesia Siap Ambil Sikap Keras Jika Forum Perdamaian Tak Beri Dampak Nyata

Kebijakan ini mencerminkan arah baru seleksi PSN yang menekankan kepatuhan hukum sebagai indikator utama kelayakan proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X