• Sabtu, 18 April 2026

Fakta Penyegelan 1.601 Hektare Lahan PIK 2 Oleh Satgas PKH dan Dampaknya Bagi Investasi Properti

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Rabu, 18 Maret 2026 | 09:01 WIB
Satgas PKH memasang tanda penyegelan di kawasan Hutan Lindung Paku Haji Tangerang sebagai bagian penertiban lahan 1.601 hektare terkait proyek PIK 2. (Instagram.com @satgaspkhofficial)
Satgas PKH memasang tanda penyegelan di kawasan Hutan Lindung Paku Haji Tangerang sebagai bagian penertiban lahan 1.601 hektare terkait proyek PIK 2. (Instagram.com @satgaspkhofficial)

Korporasi PT Mutiara Intan Permai diketahui mengelola kawasan tersebut sebagai bagian rencana pengembangan wilayah Pantai Indah Kapuk 2.

Pemerintah menilai sinkronisasi investasi dan regulasi menjadi faktor penting menjaga keseimbangan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Mengapa Diversifikasi Impor BBM Jadi Kunci Pemerintah Jaga Harga Energi dan Stabilitas Pasokan Nasional

Satgas Ingatkan Risiko Transaksi Lahan di Kawasan Disengketakan Negara

Satgas PKH mengimbau masyarakat tidak melakukan transaksi atas lahan yang telah dinyatakan dalam penguasaan kembali negara.

Barita Simanjuntak menyatakan langkah ini untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat sengketa status hukum tanah.

Ia menegaskan Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas ekonomi ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Ekonomi Tetap Kuat Sambil Minta Pejabat Tak Pamer Kemewahan Saat Lebaran Tahun Ini

Langkah pengamanan ini juga menjadi bentuk perlindungan konsumen dalam transaksi properti di kawasan yang belum memiliki kepastian hukum.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi edukasi publik mengenai pentingnya verifikasi legalitas lahan sebelum melakukan investasi properti.

Penertiban Lahan Perkuat Arah Kebijakan Tata Ruang Berkelanjutan Nasional

Penertiban kawasan hutan dinilai menjadi bagian kebijakan jangka panjang memperbaiki tata ruang nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Danantara, Prabowo Ingatkan Risiko Laporan Keuangan Tak Akurat dalam Pengelolaan BUMN

Sejumlah laporan media sebelumnya menyebut pemerintah mempercepat penyelesaian konflik lahan melalui pendekatan lintas kementerian.

Kebijakan ini juga diarahkan memperkuat kepercayaan investor melalui kepastian hukum penggunaan lahan.

Program penertiban kawasan hutan diharapkan menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Way Kanan Terbongkar, Ini Fakta Skala Operasi dan Barang Bukti ysng Disita Petugas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X