• Sabtu, 18 April 2026

KBLI 2025 Diterapkan, Ini Manfaatnya Bagi Pengusaha dan Investor dalam Ekosistem Perizinan Usaha

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Selasa, 31 Maret 2026 | 21:40 WIB
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan implementasi KBLI 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kepastian hukum dan kemudahan perizinan usaha Indonesia.  (Facebook.com @Rosan Roeslani)
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan implementasi KBLI 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kepastian hukum dan kemudahan perizinan usaha Indonesia. (Facebook.com @Rosan Roeslani)

MINING 24 JAM - Apakah perubahan KBLI 2025 akan mempermudah atau justru memperumit proses perizinan usaha Anda di Indonesia?

Bagaimana kebijakan baru ini bisa memengaruhi kepastian hukum dan kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional saat ini?

Pemerintah memperkuat sistem perizinan berusaha dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum dalam Sidang Gugatan Kadin Jawa Barat, Proses Belum Masuk Materi Perkara Utama

Kebijakan tersebut ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.

Rosan menyatakan kebijakan ini menjadi langkah strategis memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi klasifikasi usaha, serta mempercepat integrasi layanan perizinan nasional berbasis data.

KBLI 2025 Jadi Fondasi Baru Kepastian Perizinan Dunia Usaha Nasional

Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pembaruan KBLI 2025 bertujuan memastikan sistem perizinan berbasis risiko semakin akurat, adaptif terhadap perkembangan sektor usaha, serta terintegrasi.

Baca Juga: Aturan Terbaru WFH ASN Tunggu Pengumuman Resmi, Ini Target Hemat Energi dan Belanja Negara

Ia menyatakan klasifikasi usaha yang mutakhir membantu pelaku usaha memperoleh kepastian proses perizinan sekaligus mendorong efisiensi layanan investasi nasional.

Kebijakan ini berlaku bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, notaris, pengelola kawasan industri, hingga seluruh pelaku usaha Indonesia.

Pemerintah Pastikan Perizinan Lama Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Pemerintah menegaskan seluruh Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang terbit sebelum KBLI 2025 tetap berlaku.

Baca Juga: Prabowo Jadikan Indonesia Mitra Industri Jepang Lewat Reformasi Investasi dan Kepastian Regulasi Ekonomi

Pelaku usaha hanya perlu menyesuaikan data melalui sistem Administrasi Hukum Umum apabila terjadi perubahan kegiatan usaha yang bersifat substantif.

Sementara itu, penyesuaian kode numerik tanpa perubahan kegiatan usaha akan dilakukan otomatis oleh sistem tanpa mengganggu operasional pelaku usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X