MINING 24JAM - Apakah proses pemilihan pimpinan OJK benar-benar bebas intervensi politik dan kepentingan tertentu?
Mampukah mekanisme Panitia Seleksi menjamin transparansi serta kredibilitas lembaga pengawas sektor keuangan nasional?
Proses Seleksi OJK Wajib Ikuti Mekanisme Panitia Seleksi Undang Undang
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadews menegaskan proses pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan harus melalui Panitia Seleksi sesuai undang-undang yang berlaku demi menjaga kredibilitas.
Baca Juga: Pernyataan Pandji Usai Diperiksa Polisi Terkait Komedi dan Laporan Dugaan Penghinaan Adat Toraja
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video resmi yang beredar, menanggapi berbagai rumor terkait proses penunjukan pimpinan baru OJK.
Ia menekankan mekanisme hukum tetap menjadi landasan utama agar hasil pemilihan pimpinan OJK dapat diterima publik dan pemangku kepentingan sektor keuangan nasional.
Purbaya menyebut Panitia Seleksi atau Pansel merupakan tahap wajib yang tidak dapat dilewati dalam sistem pemilihan pimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Klarifikasi Isu Intervensi Presiden dalam Penentuan Nama Kandidat
Purbaya membantah isu yang menyebut Presiden mengarahkan nama tertentu kepada DPR tanpa melalui proses Panitia Seleksi yang sah.
Ia menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan semua kandidat harus melalui tahapan seleksi resmi yang transparan.
Menurutnya, prosedur yang telah diatur undang-undang akan dijalankan untuk menjaga independensi serta akuntabilitas OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan nasional.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun, Hendri Satrio Minta Pelaku Dihukum Tanpa Kompromi
Purbaya juga menegaskan tidak ada sosok khusus yang didorong pemerintah maupun pihak ekonomi tertentu untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Target Waktu Seleksi OJK Tidak Bisa Dikebut Singkat
Purbaya menjelaskan proses seleksi pimpinan OJK tidak dapat diselesaikan hanya dalam dua minggu karena harus mengikuti kaidah hukum dan prosedur administratif.
Artikel Terkait
BUMN Disiapkan Kelola SDA, PNBP Turun 19,7 Persen Picu Usulan Pembatasan Izin SDA Oleh Swasta
RKAB Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen, ESDM Jelaskan Dasar PNBP dan Dampak Industri Tambang
Pemerintah Ungkap 4 Juta Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi, Rencana Rekrut 70 Ribu Polisi Hutan
Kawasan Hutan Terancam Tambang Ilegal, Data Kemenhut Ungkap Sebarannya dan Akan Tambah Polisi Hutan
Rp50 Triliun Kasus Jiwasraya dan Asabri Jadi Ujian Serius Reformasi Pasar Modal di Tengah Sorotan MSCI
Blok Mineral Kritis 55 Negara Dibentuk, AS Targetkan Stabilitas Pasokan Teknologi dan Energi Global
Kasus Korupsi Rp2,7 Triliun, Audit BPK dan Red Notice Riza Chalid Jadi Kunci untuk.Penegakan Hukum
Dugaan Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun Menguat, KPK Periksa Dirut Finnet dan Sita Uang Puluhan Miliar
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono, Ini Klarifikasi Soal Video Komedi dan Laporan Adat Toraja
Warisan Pemikiran Agus Widjojo dalam Pilar Reformasi Militer dan Supremasi Sipil Indonesia Modern