• Sabtu, 18 April 2026

KPK Hentikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara, Dugaan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Kini Tanpa Kepastian

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Jumat, 26 Desember 2025 | 08:46 WIB
Gedung KPK Jakarta, lembaga antirasuah yang resmi menghentikan penyidikan kasus izin tambang nikel Konawe Utara dengan estimasi kerugian Rp2,7 triliun. (Dok. Kpk.go.id)
Gedung KPK Jakarta, lembaga antirasuah yang resmi menghentikan penyidikan kasus izin tambang nikel Konawe Utara dengan estimasi kerugian Rp2,7 triliun. (Dok. Kpk.go.id)

MINING 24JAM - Bagaimana mungkin kasus dugaan korupsi izin tambang nikel dengan estimasi kerugian negara Rp2,7 triliun dihentikan setelah tujuh tahun penyidikan tanpa penjelasan rinci ke publik?

Apakah penghentian ini menandai batas penegakan hukum korupsi sektor pertambangan yang selama ini disebut rawan dan merugikan negara?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sejak Desember 2024.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026, Tarif 1–5 Persen Bidik Tambahan Rp20 Triliun Penerimaan Negara

Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas perkara tersebut.

Kasus ini menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2017.

KPK menyampaikan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di TN Kutai, 7 Ekskavator Diamankan

Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan Publik Nasional

Perkara ini mencuat karena estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun selama periode 2007 hingga 2014.

Nilai tersebut berasal dari dugaan penerbitan izin kuasa pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan secara melawan hukum.

Besarnya angka kerugian membuat kasus ini lama menjadi simbol penindakan korupsi sektor pertambangan.

Baca Juga: Hoaks Sawit Presiden Mencuat, Hashim Tegaskan Prabowo Subianto Tidak Miliki Sehektare Pun

Dugaan Suap Rp13 Miliar Dari 17 Korporasi Tambang

Dalam konstruksi awal perkara, tersangka diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari 17 korporasi pertambangan nikel.

Uang tersebut dikaitkan dengan pemberian izin eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X