MINING 24JAM - Bagaimana mungkin kasus dugaan korupsi izin tambang nikel dengan estimasi kerugian negara Rp2,7 triliun dihentikan setelah tujuh tahun penyidikan tanpa penjelasan rinci ke publik?
Apakah penghentian ini menandai batas penegakan hukum korupsi sektor pertambangan yang selama ini disebut rawan dan merugikan negara?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sejak Desember 2024.
Penghentian Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara oleh KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas perkara tersebut.
Kasus ini menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2017.
KPK menyampaikan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di TN Kutai, 7 Ekskavator Diamankan
Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan Publik Nasional
Perkara ini mencuat karena estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun selama periode 2007 hingga 2014.
Nilai tersebut berasal dari dugaan penerbitan izin kuasa pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan secara melawan hukum.
Besarnya angka kerugian membuat kasus ini lama menjadi simbol penindakan korupsi sektor pertambangan.
Baca Juga: Hoaks Sawit Presiden Mencuat, Hashim Tegaskan Prabowo Subianto Tidak Miliki Sehektare Pun
Dugaan Suap Rp13 Miliar Dari 17 Korporasi Tambang
Dalam konstruksi awal perkara, tersangka diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari 17 korporasi pertambangan nikel.
Uang tersebut dikaitkan dengan pemberian izin eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi.
Artikel Terkait
Bencana Beruntun di Sumatera, ANTAM Kerahkan Tim Tanggap Darurat dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Viral Bukaan Lahan Gunung Slamet, ESDM Pastikan Nol Aktivitas Tambang dan Ungkap Fakta Terbaru
Transaksi Kripto Melejit, Otoritas Jasa Keuangan Rilis Daftar 30 Pedagang Berizi
Anak Usaha BUMA Perpanjang Kontrak Tambang Batu Bara Rp8,22 Triliun Hingga 2030 di Australia
10.000 Hektare Hutan Hilang, Aliran Modal Global Perbankan Tiongkok Disorot di Sumatera Utara
Hoaks Sawit Presiden Mencuat, Hashim Tegaskan Prabowo Subianto Tidak Miliki Sehektare Pun
Kejar Target Lifting, ESDM Tawarkan 8 Blok Migas Baru Dengan Potensi Miliaran Barel
Dari Amazon Hingga Skotlandia, Miliarder Global Investasikan Lahan Hijau Bernilai Dolar AS 50 Miliar
Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di TN Kutai, 7 Ekskavator Diamankan
Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 Januari 2026, Tarif 1–5 Persen Bidik Tambahan Rp20 Triliun Penerimaan Negara