MINING 24JAM - Mengapa pemerintah memperketat pengawasan kripto justru ketika minat masyarakat sedang tinggi terhadap aset digital berisiko?
Apakah regulasi OJK akan memperkuat pasar kripto nasional atau justru membatasi ruang inovasi teknologi finansial?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan whitelist penyelenggara perdagangan aset kripto berizin per Desember 2025.
Baca Juga: Spekulasi Tanpa Bukti: 3 Unggahan Aura Kasih dan Gugatan Cerai Ridwan Kamil yang Tak Menyebut Nama
Kebijakan ini menjadi tonggak penting transformasi pengawasan kripto di Indonesia.
Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK bertujuan menyelaraskan kripto dengan sektor jasa keuangan nasional.
Langkah ini dilakukan di tengah pertumbuhan pesat investor dan nilai transaksi kripto domestik.
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Resmi Berlaku
Sejak Januari 2025, OJK mengambil alih penuh pengawasan aset keuangan digital.
Regulator menilai karakter kripto kini semakin menyerupai instrumen keuangan modern.
Dengan pengawasan terpadu, risiko volatilitas dan penyalahgunaan platform dapat ditekan.
OJK menekankan prinsip kehati-hatian tanpa menghambat inovasi teknologi finansial.
30 Pedagang Kripto Resmi Kantongi Izin OJK
Whitelist OJK mencatat 30 pedagang kripto berizin, termasuk korporasi lokal dan global.
Artikel Terkait
BPK Ungkap Risiko Harga Solar Industri, Korporasi Pertamina Patra Niaga Berpotensi Rugi Rp6,97 Triliun
BUMN Peduli Bencana: Danantara Indonesia dan BP BUMN Turunkan 1.066 Relawan serta 109 Armada Logistik
Penanganan Bencana Sumatera: Danantara dan BP BUMN Siapkan 1.066 Relawan, 109 Truk Logistik
BUMN Peduli Bencana, 1.066 Relawan dan 109 Armada Diterjunkan Saat Hari Bela Negara
Skandal Fintech Rp 2,7 Triliun: OJK Buka Fakta Baru Terkait Kasus Mantan CEO Investree Adrian Gunadi
Pemangkasan RKAB 2026: Produksi Nikel Turun ke 250 Juta Ton, Batu Bara di Bawah 700 Juta Ton
Lelang Sah Tapi Aset Tak Bisa Diambil, Dugaan Manipulasi MFO Korporasi Negara Menguat
RUPSLB Bank Mandiri 2025: Pengalaman 3 Dekade Jadi Modal Zulkifli Zaini Awasi Tata Kelola
Bencana Beruntun di Sumatera, ANTAM Kerahkan Tim Tanggap Darurat dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Viral Bukaan Lahan Gunung Slamet, ESDM Pastikan Nol Aktivitas Tambang dan Ungkap Fakta Terbaru