• Sabtu, 18 April 2026

Transaksi Kripto Melejit, Otoritas Jasa Keuangan Rilis Daftar 30 Pedagang Berizi

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Rabu, 24 Desember 2025 | 11:45 WIB
Daftar 30 korporasi pedagang kripto berizin OJK diumumkan di tengah lonjakan transaksi kripto Indonesia sepanjang 2025. (Pixabay.com @Shutter_Speed)
Daftar 30 korporasi pedagang kripto berizin OJK diumumkan di tengah lonjakan transaksi kripto Indonesia sepanjang 2025. (Pixabay.com @Shutter_Speed)

Regulasi Dinilai Seimbang Antara Inovasi Dan Perlindungan

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK OJK, Hendrikus Passagi, menyatakan regulasi dirancang adaptif.

OJK membuka ruang dialog dengan pelaku industri dan asosiasi kripto nasional.

Baca Juga: Fathurroji NK Berhasil Meraih Penghargaan Blogger Terpopuler 2025 di SeedBacklink Summit 2026

Menurut OJK, regulasi yang jelas justru mendorong investasi jangka panjang.

Stabilitas pasar kripto nasional menjadi prioritas utama regulator.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X