MINING 24JAM - Mengapa kebijakan harga Solar industri yang agresif justru dinilai berisiko melemahkan fondasi keuangan korporasi energi strategis nasional?
Saat volume penjualan dikejar tanpa target pendapatan, siapa yang menanggung konsekuensi bisnis jangka panjangnya?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kebijakan harga Solar dan Biosolar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga berpotensi melemahkan keberlanjutan keuangan korporasi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Emas: Kejati Sulawesi Utara Geledah 2 Lokasi, Sita Alat Berat PT HWR
Penilaian tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 yang memuat evaluasi menyeluruh atas praktik penetapan harga BBM industri.
BPK menegaskan kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan kepentingan finansial korporasi milik negara.
Strategi Diskon Dinilai Tidak Sejalan Prinsip Kehati-hatian
BPK mengungkap kebijakan diskon harga besar diterapkan tanpa mekanisme mitigasi risiko yang terstruktur dan terdokumentasi.
Baca Juga: PBB Soroti Tambang Nikel Kabaena: 16 IUP di Pulau 890 Km², Ancaman Lingkungan Tak Terbendung
Tidak terdapat panduan threshold yang jelas ketika harga ditetapkan di bawah harga keekonomian maupun biaya produksi.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi dasar kebijakan bisnis korporasi energi strategis.
BPK menilai kondisi ini meningkatkan eksposur risiko keuangan yang signifikan.
Pengawasan Dampak Finansial Dinilai Lemah
Dalam laporannya, BPK menyebut pengawasan atas dampak kebijakan harga terhadap profitabilitas belum dilakukan secara optimal.
Baca Juga: Baru Bayar Rp500 Miliar, Denda Rp2,09 Triliun Tambang Nikel Ilegal Masih Menggantung
Manajemen dinilai tidak memiliki indikator kinerja yang mengaitkan volume penjualan dengan kualitas pendapatan.
Artikel Terkait
Impor Solar Ditargetkan Nol 2026, Presiden Prabowo Dorong Papua Jadi Pusat Bioenergi Nasional
Denda Tambang Kepmen ESDM 391/2025 Diprotes, Industri Nikel Nilai Beban Biaya Kian Berat
Restrukturisasi Direksi BRI Kedua Kalinya Pada 2025, Investor Diminta Cermati Arah Strategi Koroorasi
Kerja Sama Migas Indonesia–Irak: Pertamina Kantongi 20 Persen PI, Eksplorasi Green Field Dibuka
Evaluasi 100 Persen Tambang Jateng: Data Lingkungan Ungkap Risiko Serius di Gunung Slamet dan Muria
RUPSLB PTBA 2025: Anggaran Dasar Diubah, Laba Rp1,4 Triliun Jadi Penopang Strategi Jangka Panjang
Audit BPK Ungkap Subsidi dan Kompensasi Energi Sebesar Rp399,38 Triliun Sepanjang 2024
Denda Rp2,09 Triliun Tambang Nikel Ilegal: 172,82 Hektare Hutan Lindung Kabaena Rusak
Kejati Sulut Sita 15 Alat Berat PT HWR, Dugaan Korupsi Tambang Emas Diselidiki Sejak 2005
70 Persen Pulau Kabaena Dibebani Tambang Nikel, PBB Catat Pelanggaran HAM dan Krisis Lingkungan