• Sabtu, 18 April 2026

Hoaks Sawit Presiden Mencuat, Hashim Tegaskan Prabowo Subianto Tidak Miliki Sehektare Pun

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Rabu, 24 Desember 2025 | 13:50 WIB
Hashim Djojohadikusumo menyampaikan klarifikasi isu sawit Presiden Prabowo saat kunjungan kerja di Sumatera Utara, Desember 2025. (Dok. kehutanan.go.id)
Hashim Djojohadikusumo menyampaikan klarifikasi isu sawit Presiden Prabowo saat kunjungan kerja di Sumatera Utara, Desember 2025. (Dok. kehutanan.go.id)

MINING24JAM.COM - Mengapa isu kepemilikan kebun sawit Presiden kembali beredar luas meski berulang kali dibantah secara resmi oleh sumber kredibel negara?

Apakah maraknya disinformasi ini mencerminkan perlawanan terhadap kebijakan penertiban lahan ilegal yang berdampak langsung pada kepentingan ekonomi besar?

Isu kepemilikan ratusan ribu hektare kebun sawit oleh Presiden Prabowo Subianto kembali ramai diperbincangkan pada akhir Desember 2025.

Baca Juga: 7 Korporasi, 1 DAS Kritis, dan Dana Asing di Balik Bencana Batang Toru Pendanaan Tiongkok dan Krisis

Isu tersebut dibantah langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.

Klarifikasi Resmi dan Transparansi Aset Presiden

Hashim menegaskan Presiden Prabowo tidak memiliki lahan sawit di Sumatera maupun wilayah lain di Indonesia.

Ia menyebut informasi tersebut bertentangan dengan data resmi negara.

Baca Juga: Data WALHI: Perbankan Tiongkok Dominasi Pembiayaan Proyek Perusak Ekosistem Sumatera

LHKPN Presiden Prabowo dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan laporan kekayaan Presiden telah diverifikasi sesuai ketentuan hukum.

Tidak ditemukan kepemilikan lahan perkebunan sawit atas nama Presiden.

Baca Juga: Tambang Blackwater Jadi Andalan, Anak Usaha BUMA Raih Kontrak Jangka Panjang Rp8,22 Triliun

Hoaks Politik dan Kepentingan Ekonomi yang Terganggu

Hashim menilai hoaks ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari serangan terorganisasi.

Ia menyebut kelompok perkebunan dan tambang ilegal sebagai pihak yang dirugikan kebijakan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X