• Sabtu, 18 April 2026

Dugaan Pelanggaran Kompensasi PT BSI Menguat, Satgas PKH Diminta Telusuri Legalitas Tambang Emas

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:36 WIB
Ilustrasi kawasan hutan yang menjadi lahan kompensasi tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, lokasi yang kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran tata batas IPPKH korporasi PT BSI. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi kawasan hutan yang menjadi lahan kompensasi tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, lokasi yang kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran tata batas IPPKH korporasi PT BSI. (Dok. Kreasi Dola AI)

MINING 24 JAM - Apakah izin tambang emas di Indonesia sudah berjalan sejalan dengan prinsip akuntabilitas lingkungan dan hukum?

Mengapa dugaan pelanggaran administrasi lahan kompensasi baru mencuat setelah bertahun-tahun aktivitas tambang berlangsung?

Aktivitas Tambang Emas Tumpang Pitu Kembali Diuji Transparansi Regulasi Publik

Isu tata kelola tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi kembali menjadi perhatian setelah kelompok pegiat anti korupsi mengungkap dugaan pelanggaran administrasi lahan kompensasi.

Baca Juga: Sejarah Emas Banten, Dari Gunung Perak Hingga Tambang Modern can Konflik Lingkungan yang Masih Berlanjut

Koordinator investigasi dokumen, Ance Prasetyo, menyebut keterlambatan tata batas berpotensi memengaruhi legitimasi penggunaan kawasan hutan oleh korporasi PT Bumi Suksesindo (BSI).

Menurutnya, kewajiban kompensasi merupakan syarat utama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH, karena aktivitas tambang berada di kawasan hutan produksi yang dilindungi regulasi ketat.

Ia menambahkan evaluasi kepatuhan menjadi penting karena luas persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan mencapai sekitar 994,70 hektar.

Baca Juga: Prabowo ke Abu Dhabi Tegaskan Diplomasi Ekonomi Melalui Investasi Energi dan Kolaborasi

Kewajiban Lahan Kompensasi Menjadi Instrumen Pengendalian Dampak Lingkungan

Skema rasio kompensasi 1 banding 2 mewajibkan korporasi menyediakan pengganti kawasan hutan dua kali lipat dari area yang digunakan.

Kelompok pegiat menemukan tata batas beberapa lahan kompensasi baru dilakukan jauh setelah tenggat regulasi selesai, termasuk di Bondowoso dan Sukabumi.

Ance Prasetyo menyatakan ketidakpatuhan administratif berpotensi menjadi pintu masuk evaluasi izin apabila terbukti melanggar peraturan kementerian.

Baca Juga: Diplomasi Kuda Api di Imlek Festival 2577 Buka Peluang Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia - Tiongkok

Ia meminta Satgas PKH segera turun melakukan pendalaman agar fakta lapangan dapat diverifikasi secara independen oleh pemerintah.

Riwayat Perizinan Tambang Jadi Latar Belakang Kritik Kelompok Sipil

Kontroversi lama mengenai peralihan IUP dari PT IMN kepada korporasi PT Bumi Suksesindo kembali disorot karena berkaitan dengan tata kelola izin tambang nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X