• Sabtu, 18 April 2026

Tambang Emas Poboya Jadi Ujian Reformasi Tambang Antara Penertiban Ilegal dan Industri Mineral

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Jumat, 27 Februari 2026 | 08:26 WIB
Tambang emas Poboya mencerminkan tantangan masa depan industri pertambangan Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepastian investasi nasional. (Dok. bumiresourcesminerals.com)
Tambang emas Poboya mencerminkan tantangan masa depan industri pertambangan Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepastian investasi nasional. (Dok. bumiresourcesminerals.com)

MINING 24 JAM - Apakah penyegelan tambang emas di Sulawesi Tengah menandai masalah serius tata kelola pertambangan nasional?

Ataukah langkah tegas negara justru menjadi ujian keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum investasi, dan keberlanjutan industri mineral Indonesia?

Satgas PKH Tegaskan Pelanggaran Kawasan Hutan dalam Konsesi Tambang Emas

Satuan Tugas (Sargas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan wilayah tambang PT Citra Palu Mineral (anak usaĥa PT Bumi Resources Minerals Tbk atau BRMS) berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Baca Juga: Kesepakatan Perdagangan Indonesia - AS Picu Optimisme Industri Pangan, Energi, dan Rantai Pasok Global

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan kawasan hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas selain perlindungan flora dan fauna.

Ia menyebut temuan Satgas menunjukkan aktivitas pengelolaan ilegal di lima wilayah tambang berdasarkan verifikasi lapangan serta analisis pencitraan teknologi.

Menurut Barita, Satgas memiliki data otentik yang dapat dipertanggungjawabkan hingga detail bukaan lahan hasil investigasi.

Baca Juga: Ormat dari Israel, Jepang, hingga Amerika, Kepemilikan Global Mengubah Arah Industri Energi Panas Bumi

Satgas memastikan tindakan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap wilayah konsesi korporasi pemegang izin resmi.

Data Satgas Ungkap Luas Konsesi Tambang Masuk Area Hutan Lindung

Satgas PKH mencatat sekitar 26.830 hektare lahan tambang berada di kawasan hutan lindung dan 36.020 hektare berada di hutan produksi terbatas.

Area tersebut tersebar di beberapa wilayah Sulawesi Tengah, termasuk Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli.

Baca Juga: Tambang Emas Aceh, Dari Sungai Kerajaan Hingga Tantangan Tata Kelola Tambang Indonesia Modern

Barita menegaskan negara tetap melindungi aktivitas bisnis apabila seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum berlaku.

Ia menambahkan korporasi maupun individu dapat mengajukan klarifikasi data apabila memiliki keberatan terhadap hasil investigasi Satgas PKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X