• Sabtu, 18 April 2026

Kasus Tambang Emas Tumpang Pitu Kembali Mencuat, Laporan Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi Masih di KPK

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Rabu, 4 Maret 2026 | 10:26 WIB
Gedung Merah Putih KPK. Foto ilustrasi aktivitas pertambangan emas Tumpang Pitu yang berkaitan dengan kewajiban penyediaan lahan kompensasi di Kabupaten Bondowoso. (Dok. Kreasi Dola AI)
Gedung Merah Putih KPK. Foto ilustrasi aktivitas pertambangan emas Tumpang Pitu yang berkaitan dengan kewajiban penyediaan lahan kompensasi di Kabupaten Bondowoso. (Dok. Kreasi Dola AI)

MINING 24 JAM - Bagaimana nasib masyarakat ketika kompensasi lahan tambang dipersoalkan selama bertahun-tahun?

Mengapa dugaan korupsi yang disebut telah menemukan pelanggaran hukum masih menunggu kepastian setelah proses pemeriksaan berjalan lama?

Dugaan korupsi lahan kompensasi korporasi tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi perhatian publik setelah pelapor meminta percepatan penyelesaian perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pasokan Energi Dipantau Ketat Setelah Konflik Iran Piicu Ketidakpastian Distribusi Minyak Global

Direktur Eksekutif Jack Center Bondowoso, Agus Sugiarto, menyebut laporan tersebut telah disampaikan sejak 2014 dan direspons penyidik KPK melalui serangkaian pemeriksaan pada 2018.

Ia mengatakan hasil komunikasi dengan penyidik pada 2019 mengindikasikan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pengadaan lahan kompensasi.

Perjalanan Panjang Laporan Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi Tambang Emas

Agus menjelaskan laporan yang diajukan organisasinya berkaitan dengan kewajiban korporasi menyediakan lahan kompensasi sebagai syarat operasional tambang emas Tumpang Pitu.

Baca Juga: Didik J. Rachbini Ungkap Pesan Kebangsaan Try Sutrisno Tentang Demokrasi, Pancasila, dan Masa Depan Reformasi

Pemeriksaan KPK disebut melibatkan sejumlah pejabat pemerintah daerah Bondowoso yang menjabat pada periode pelaksanaan pengadaan lahan tersebut.

“Penyidik sudah memeriksa banyak pihak dan menyampaikan bahwa unsur pelanggaran hukum telah ditemukan,” ujar Agus Sugiarto, Direktur Eksekutif Jack Center Bondowoso.

Meski demikian, hingga Senin (02/03/2026), perkembangan hukum perkara tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga: Impor Pik Up 4x4 Dari India Tuai Kritik, Proyek Kopdes Merah Putih Dinilai Abaikan Industri Dalam Negeri


Dugaan Ketimpangan Nilai Kompensasi Lahan dan Dampaknya Bagi Warga

Menurut Agus, laporan Jack Center menyoroti dugaan perbedaan signifikan antara nilai kompensasi yang disiapkan korporasi dengan dana yang diterima masyarakat penggarap lahan negara.

Ia menyebut nilai kompensasi mencapai Rp50 juta per hektare, tetapi masyarakat hanya memperoleh sekitar Rp15 juta berdasarkan temuan organisasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X