• Sabtu, 18 April 2026

Mengapa Sertifikasi Halal Tidak Bisa Dinegosiasikan Meski Tekanan Dagang Global Terus Meningkat

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Senin, 23 Februari 2026 | 20:20 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan sertifikasi halal merupakan mandat undang-undang sekaligus perlindungan hak beragama masyarakat Indonesia. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan sertifikasi halal merupakan mandat undang-undang sekaligus perlindungan hak beragama masyarakat Indonesia. (Dok. Kreasi Dola AI)

Penyesuaian prosedur dimaksudkan menjaga kelancaran perdagangan tanpa mengubah substansi status halal yang bersifat prinsipil dan tidak dapat dinegosiasikan.

Baca Juga: Kontrak Freeport dalam Diplomasi Ekonomi Global Picu Kekhawatiran Organisasi Lingkungan Hidup

Kementerian Agama (Kemenag) melalui BPJPH sebelumnya melaporkan peningkatan signifikan permohonan sertifikasi halal sejak kewajiban penuh diberlakukan pada sektor makanan dan minuman.

Kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari 2 triliun Dolar AS secara internasional.

Dinamika Dagang Global dan Respons Industri Terhadap Regulasi Halal Indonesia

Isu sertifikasi halal muncul di tengah meningkatnya hubungan dagang Indonesia dengan berbagai mitra strategis termasuk Amerika Serikat dalam sektor pangan dan manufaktur.

Baca Juga: Perbankan Syariah Disorot Pemerintah Karena Biaya Tinggi, Ini Strategi OJK Perbaiki Daya Saing

Sejumlah pelaku industri menilai kepastian regulasi halal justru memberi kejelasan pasar karena konsumen memperoleh informasi transparan mengenai produk yang dikonsumsi.

Dalam laporan World Halal Council, standar halal nasional semakin menjadi faktor kompetitif baru dalam perdagangan global berbasis kepercayaan konsumen.

MUI mengimbau masyarakat tetap kritis memilih produk dengan label halal resmi guna menghindari ketidakpastian informasi di tengah arus perdagangan internasional.

Baca Juga: Tarif Impor Global Trump 10 Persen Berlaku, Indonesia Siapkan Antisipasi Risiko Perdagangan Internasional

Sebagai konteks, isu halal sebelumnya juga mengemuka dalam pembahasan perdagangan pangan global sebagaimana dilaporkan media internasional mengenai meningkatnya standar keamanan dan etika produk lintas negara.

Asrorun menegaskan melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia bahwa prinsip halal tidak boleh dikompromikan demi keuntungan ekonomi jangka pendek.

Ia menambahkan kepatuhan terhadap regulasi halal justru membuka peluang ekspor karena produk yang tersertifikasi lebih mudah diterima pasar negara Muslim lainnya.

Baca Juga: Tarif Perdagangan Indonesia - AS Berubah, Momentum Untuk Renegosiasi Kepentingan Ekonomi Nasional

Sejumlah laporan media ekonomi juga mencatat industri halal berkembang menjadi instrumen ekonomi baru bernilai tinggi dalam perdagangan global.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X