MINING 24 JAM - Apakah ekspor unggulan Indonesia akan tetap kompetitif di tengah perubahan kebijakan tarif global Amerika Serikat?
Mampukah diplomasi ekonomi menjaga akses pasar utama saat arah perdagangan dunia kembali berubah cepat dan penuh ketidakpastian?
Indonesia Perjuangkan Tarif Nol Persen Demi Stabilitas Ekspor Nasional
Pemerintah Indonesia meminta Amerika Serikat mempertahankan tarif impor nol persen bagi produk unggulan nasional dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang baru ditandatangani kedua negara.
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Washington DC menyusul perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat setelah keputusan Mahkamah Agung setempat.
Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia meminta komoditas yang telah memperoleh tarif nol persen tetap dipertahankan sesuai dokumen ART.
Ia mengatakan, jika tarif global 10 persen diterapkan secara umum, Indonesia berharap komoditas ekspor strategis tetap memperoleh perlakuan khusus demi menjaga daya saing perdagangan bilateral.
Baca Juga: Tarif Perdagangan Indonesia - AS Berubah, Momentum Untuk Renegosiasi Kepentingan Ekonomi Nasional
Kesepakatan ART memberikan waktu ratifikasi selama 60 hari sehingga implementasi kebijakan masih berpotensi berubah mengikuti dinamika hukum dan kebijakan di Amerika Serikat.
Dinamika Kebijakan Tarif Amerika Serikat Picu Penyesuaian Perjanjian Dagang Bilateral
Perubahan muncul setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif darurat yang sebelumnya berlaku, sementara Presiden Donald Trump berencana menerapkan tarif global sebesar 10 persen.
Situasi tersebut membuat pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah skenario agar kerja sama perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu arus ekspor nasional.
Baca Juga: Pemerintah Fokus Reformasi Pasar Modal untuk Dorong Investasi Asing dan Kepercayaan Investor Global
Airlangga menjelaskan bahwa pembebasan tarif masih berpeluang berlaku karena tertuang dalam executive order berbeda dari kebijakan yang dibatalkan Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Menurutnya, pemerintah Indonesia telah membahas berbagai risiko sejak awal bersama United States Trade Representative sebelum ART resmi ditandatangani.
Artikel Terkait
Perubahan IPPKH Tambang Emas Tumpang Pitu Disorot, Dasar Hukum Lama Dipertanyakan Pegiat Antikorupsi
Freeport Perpanjang IUPK Hingga 2061, Investasi 20 Miliar Dolar AS Menguatkan Hilirisasi Nasional
Capital Inflow 70 Miliar Dolar AS Jadi Sinyal Pemulihan IHSG di Pasar Modal Saat Tekanan Global
Strategi Digital Bank Syariah Indonesia Jadi Modal Ekspansi Global Berkelanjutan Asal Hati-Hati
Indonesia Perkuat Diplomasi Perdamaian Palestina Lewat Solusi Dua Negara di Forum Global
Akses Pasar AS Terbuka Lebar Bagi Komoditas Unggulan Indonesia, Termasuk Tekstil dan Apparel
Kebijakan Freeport Dorong Kedaulatan Serta Kesempatan Investasi Korporasi Asing di Sektor Mineral
Nasib Saham Korporasi Ritel Modern Usai Wacana Batasi Ekspansi Demi Keberlangsungan Kopdes
Peluang Investasi di Indonesia Meningkat Usai Presiden Prabowo Bertemu 12 Investor Terbesar
Kemitraan Strategis Danantara Jadi Fokus Investor Global untuk Investasi Domestik Lebih Terukur Aman