• Sabtu, 18 April 2026

Mengapa Sertifikasi Halal Tidak Bisa Dinegosiasikan Meski Tekanan Dagang Global Terus Meningkat

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Senin, 23 Februari 2026 | 20:20 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan sertifikasi halal merupakan mandat undang-undang sekaligus perlindungan hak beragama masyarakat Indonesia. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan sertifikasi halal merupakan mandat undang-undang sekaligus perlindungan hak beragama masyarakat Indonesia. (Dok. Kreasi Dola AI)

MINING 24 JAM - Apakah produk luar negeri bebas masuk tanpa mengikuti aturan halal Indonesia?

Benarkah isu sertifikasi halal kini menjadi bagian penting diplomasi dagang global dan perlindungan hak konsumen Muslim Indonesia?

MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib Bagi Semua Produk Impor

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan seluruh produk impor wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku nasional.

Baca Juga: Rosan Roeslani Ungkap Strategi Investasi Melalui Boeing, Freeport, dan Diplomasi Energi Amerika

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan kewajiban tersebut berlaku tanpa pengecualian terhadap produk asal negara mana pun, termasuk Amerika Serikat.

Ia menjelaskan sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan melainkan mandat hukum nasional yang melindungi konsumen Muslim sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lebih dari 90 persen penduduk Indonesia beragama Islam sehingga kebutuhan kepastian halal memiliki dampak ekonomi dan sosial signifikan.

Baca Juga: Tawarkan Eksplorasi dan Joint Venture, Korporasi AS Bidik Tambang Mineral Kritis Bernilai Tinggi

Jaminan Produk Halal Diposisikan Sebagai Perlindungan Hak Beragama Konsumen

Asrorun menekankan jaminan halal merupakan bagian perlindungan hak asasi manusia karena berkaitan langsung dengan kebebasan menjalankan ajaran agama dalam konsumsi sehari-hari.

Ia menyebut penghormatan terhadap standar halal justru selaras dengan prinsip universal HAM yang sering menjadi isu utama dalam diplomasi perdagangan internasional.

Dalam praktiknya, Indonesia tidak melarang produk asing masuk pasar domestik sepanjang pelaku usaha mematuhi regulasi sertifikasi halal sesuai ketentuan nasional.

Baca Juga: Pemerintah Tekan BEI Bersih dari Saham Gorengan Usai Trading Halt Picu Kekhawatiran Investor Nasional

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan implementasi UU JPH dilakukan bertahap agar pelaku usaha global memiliki waktu menyesuaikan sistem produksi dan rantai pasok.

Aspek Teknis Sertifikasi Halal Masih Terbuka Untuk Penyesuaian Administratif

MUI menyatakan ruang kompromi hanya berlaku pada aspek teknis seperti transparansi pelaporan bahan baku serta efisiensi proses administrasi sertifikasi halal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X