MINING 24 JAM - Bagaimana nasib masyarakat ketika kompensasi lahan tambang dipersoalkan selama bertahun-tahun?
Mengapa dugaan korupsi yang disebut telah menemukan pelanggaran hukum masih menunggu kepastian setelah proses pemeriksaan berjalan lama?
Dugaan korupsi lahan kompensasi korporasi tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi perhatian publik setelah pelapor meminta percepatan penyelesaian perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Pasokan Energi Dipantau Ketat Setelah Konflik Iran Piicu Ketidakpastian Distribusi Minyak Global
Direktur Eksekutif Jack Center Bondowoso, Agus Sugiarto, menyebut laporan tersebut telah disampaikan sejak 2014 dan direspons penyidik KPK melalui serangkaian pemeriksaan pada 2018.
Ia mengatakan hasil komunikasi dengan penyidik pada 2019 mengindikasikan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pengadaan lahan kompensasi.
Perjalanan Panjang Laporan Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi Tambang Emas
Agus menjelaskan laporan yang diajukan organisasinya berkaitan dengan kewajiban korporasi menyediakan lahan kompensasi sebagai syarat operasional tambang emas Tumpang Pitu.
Pemeriksaan KPK disebut melibatkan sejumlah pejabat pemerintah daerah Bondowoso yang menjabat pada periode pelaksanaan pengadaan lahan tersebut.
“Penyidik sudah memeriksa banyak pihak dan menyampaikan bahwa unsur pelanggaran hukum telah ditemukan,” ujar Agus Sugiarto, Direktur Eksekutif Jack Center Bondowoso.
Meski demikian, hingga Senin (02/03/2026), perkembangan hukum perkara tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Dugaan Ketimpangan Nilai Kompensasi Lahan dan Dampaknya Bagi Warga
Menurut Agus, laporan Jack Center menyoroti dugaan perbedaan signifikan antara nilai kompensasi yang disiapkan korporasi dengan dana yang diterima masyarakat penggarap lahan negara.
Ia menyebut nilai kompensasi mencapai Rp50 juta per hektare, tetapi masyarakat hanya memperoleh sekitar Rp15 juta berdasarkan temuan organisasi tersebut.