MINING 24 JAM - Benarkah mayoritas deforestasi Indonesia terjadi secara legal dan sesuai aturan negara?
Ataukah legalitas justru menjadi tameng kebijakan yang menyembunyikan krisis hutan alam nasional?
Data WALHI Ungkap Ancaman Deforestasi Legal Nasional
WALHI dalam Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 mengungkap sekitar 26 juta hektar hutan alam Indonesia terancam deforestasi legal.
Baca Juga: PPATK Bongkar Ekosistem Keuangan Tambang Emas Ilegal Rp992 T.Selama 2023 Hingga 2025
Angka tersebut mencerminkan kawasan hutan yang telah dialokasikan secara sah untuk kepentingan ekonomi.
Isu ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan negara dan kepentingan investasi.
Legalitas Izin Dan Narasi Pembangunan Ekonomi
Deforestasi legal terjadi melalui pelepasan kawasan hutan, izin pinjam pakai pertambangan, dan proyek strategis nasional.
Semua skema tersebut memiliki payung hukum yang berlaku, namun WALHI menilai legalitas tidak otomatis menjamin keberlanjutan lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Zenzi Suhadi, menegaskan bahwa regulasi masih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi.
Ia menyebut kebijakan tata ruang cenderung mengorbankan hutan alam.
Baca Juga: Enam Lokasi Digeledah Kejaksaan Agung Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Industri Sawit Nasional
Menurutnya, negara perlu meninjau ulang paradigma pembangunan berbasis ekstraksi.
Polemik Klaim 97 Persen Deforestasi Legal
Polemik mencuat setelah Anies Baswedan menyatakan 97 persen deforestasi Indonesia bersifat legal.