MINING 24 JAM - Bagaimana mungkin aktivitas tambang ilegal yang tersembunyi di pelosok daerah mampu memutar dana hampir Rp1.000 triliun dalam tiga tahun terakhir?
Ketika emas ilegal menjadi sumber aliran dana gelap lintas wilayah, sejauh mana ancamannya terhadap ekonomi nasional dan tata kelola sumber daya alam?
PPATK mengungkap perputaran dana Rp992 triliun terkait penambangan emas ilegal sepanjang 2023–2025, dengan nilai transaksi terindikasi pidana mencapai Rp185,03 triliun.
Skala Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Nasional
PPATK mencatat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin membentuk ekosistem keuangan ilegal dengan nilai transaksi masif lintas wilayah.
Data analisis menunjukkan perputaran dana tersebut melibatkan jaringan terorganisasi dengan pola transaksi berulang dan terstruktur.
Nilai tersebut dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus merusak stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Enam Lokasi Digeledah Kejaksaan Agung Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Industri Sawit Nasional
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan temuan ini merupakan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan dari berbagai laporan lembaga keuangan.
“Perputaran dana ini tidak mencerminkan aktivitas ekonomi legal dan berpotensi besar terkait tindak pidana,” ujar Ivan melalui keterangan resmi PPATK.
Ia menegaskan analisis dilakukan berbasis data dan teknologi pemantauan transaksi.
Pola Transaksi dan Aliran Dana Lintas Wilayah
PPATK menemukan dana hasil PETI beredar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.
Sebagian dana terindikasi mengalir ke luar negeri melalui skema transaksi berlapis dan penggunaan rekening perantara.