• Sabtu, 18 April 2026

PPATK Bongkar Ekosistem Keuangan Tambang Emas Ilegal Rp992 T.Selama 2023 Hingga 2025

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Senin, 2 Februari 2026 | 05:52 WIB
Ilustrasi tambang emas ilegal. Aktivitas penambangan emas tanpa izin dinilai merusak tata kelola sumber daya alam dan stabilitas ekonomi nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi tambang emas ilegal. Aktivitas penambangan emas tanpa izin dinilai merusak tata kelola sumber daya alam dan stabilitas ekonomi nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)

Data tersebut disampaikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini diharapkan memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo ke Lima Mengemuka, Tujuh Menteri Dikaitkan dalam Tayangan Digital

Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK berkomitmen mendukung penegakan hukum berbasis bukti.

“Kami memastikan seluruh temuan disampaikan kepada aparat berwenang,” katanya.

Penindakan diharapkan memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X