• Sabtu, 18 April 2026

KPK Soroti Rencana ANTAM Jadi Offtaker Tambang Rakyat, Risiko Penguasaan Lahan Ilegal Jadi Perhatian

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Selasa, 24 Februari 2026 | 11:07 WIB
Aktivitas PT Antam. Momentum kolaborasi KPK dan ANTAM dinilai penting dalam reformasi tata kelola sumber daya alam Indonesia menuju pengelolaan mineral yang berkelanjutan. (Dok. antam.com)
Aktivitas PT Antam. Momentum kolaborasi KPK dan ANTAM dinilai penting dalam reformasi tata kelola sumber daya alam Indonesia menuju pengelolaan mineral yang berkelanjutan. (Dok. antam.com)

Untung Budiharto menyatakan kolaborasi dengan KPK dilakukan untuk memperkuat mitigasi risiko hukum dalam setiap keputusan bisnis strategis.

“Ke depan, kami berharap dapat menjadi percontohan praktik baik atau role model bagi perusahaan lainnya khususnya di holding,” ujar Untung Budiharto.

Baca Juga: Operasi Satgas PKH Ungkap Pelanggaran Tambang Nikel Kawasan Hutan Maluku Utara

ANTAM menilai penguatan tata kelola menjadi faktor penting menjaga daya saing korporasi nasional di tengah kompetisi global sektor mineral strategis.

Peran BUMN Dalam Hilirisasi Tambang dan Akuntabilitas Kekayaan Alam

Langkah ANTAM sejalan dengan agenda hilirisasi mineral nasional yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi fokus pemerintah meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

Sejumlah laporan media nasional sebelumnya menyoroti perlunya reformasi tata kelola tambang rakyat karena kontribusinya besar terhadap ekonomi daerah namun rawan praktik ilegal.

Baca Juga: AS Masuk Tambang, 2 Skema Investasi Mineral Strategis Disiapkan Pasca Kesepakatan Prabowo - Trump

KPK menegaskan akan terus memonitor operasional korporasi sektor minerba guna memastikan prinsip kepatuhan, transparansi, serta akuntabilitas menjadi fondasi pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Audiensi turut dihadiri pimpinan kedua institusi termasuk Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo bersama jajaran direksi ANTAM.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X