MINING 24 JAM - Apakah perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) mampu mengakhiri konflik kepentingan yang selama ini melekat di pasar modal nasional?
Mampukah demutualisasi BEI menjadi jawaban atas tuntutan tata kelola modern di tengah persaingan bursa global yang semakin ketat?
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Masuk Agenda Reformasi Regulasi Keuangan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu( menyiapkan demutualisasi BEI sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: PMK 94/2025 Terbit, Pemerintah Resmi Buka Fintech dan Marketplace Jadi Penjual SUN
Kebijakan ini diarahkan untuk memisahkan fungsi kepemilikan dan keanggotaan bursa agar tata kelola pasar modal menjadi lebih independen dan profesional.
Kemenkeu menilai struktur mutual saat ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pemilik bursa sekaligus menjadi pengguna utama layanan perdagangan.
Pemerintah dan OJK Fokus Kurangi Konflik Kepentingan
Kemenkeu menyatakan demutualisasi bertujuan memperkuat fondasi stabilitas pasar keuangan nasional.
Baca Juga: Tanpa Impor, Serapan Beras 2025 Tembus 3,43 Juta Ton dan Stok Akhir Capai 3,39 Juta Ton
Bursa yang dikelola secara korporatif dinilai lebih adaptif terhadap perubahan global tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Otoritas Jasa Keuangan terlibat aktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.
BEI Kaji Model Global untuk Struktur Baru Bursa
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan pihaknya tengah mengkaji model demutualisasi yang diterapkan di Singapura, Malaysia, dan India.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Di NTB Terbongkar, Polda Ungkap Pola Pendanaan dan Peran WNA Tiongkok
Iman menegaskan kajian tersebut mencakup aspek kepemilikan, pengawasan, serta dampaknya terhadap efisiensi dan perlindungan investor.
Ia menyebut perubahan struktur tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan yang berjalan di pasar modal domestik.
Artikel Terkait
Ulasan Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Impor BBM Rp958 Miliar, CBA Soroti Peran Direksi Astra Group
Indonesia Jadi Pusat Investasi Halal Global, Rekor 40 Transaksi 1,6 Miliar Dolar AS
Siapa Saja 10 Orang Terkaya Dunia 2025 Saat Kekayaan Miliarder Elon Musk Tembus 749 Miliar Dolar AS
Di Usia 71 Tahun, Romo Mudji Sutrisno Wafat, Dunia Akademik dan Budaya Berduka
20 Orang Terkaya Asia 2025: Dominasi India dan Tiongkok, Indonesia Diwakili Prajogo Pangestu
Indef: Bunga Utang Rp500 Triliun Jadi Ancaman Keberlanjutan Fiskal Jangka Menengah
3 Fakta Tambang Emas Ilegal Sekotong: WNA Tiongkok Kabur, 1.000 Hektare Rusak, Interpol Dilibatkan
Kasus Dana Diduga Hilang, INDODAX Sebut Phishing Dan Malware Jadi Ancaman Utama Akun Kripto
Serapan Beras Domestik Lampaui Target, Pemerintah Klaim Stok Pangan Sangat Aman
8 Negara Dominasi Tambang Dunia 2025, Siapa Paling Berpengaruh Secara Ekonomi