Tim Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sementara nilai denda masih dihitung tim ahli lintas kementerian.
Sebelumnya, David Glen Oei pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap serta tindak pidana pencucian uang izin usaha pertambangan Maluku Utara.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyidikan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang menjadi sorotan nasional sepanjang 2024.
Denda Triliunan Rupiah Jadi Sinyal Keras Reformasi Tata Kelola Tambang
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat pelaksanaan Satgas PKH tertanggal Senin (24/11/2025), sejumlah korporasi besar juga dikenakan sanksi bernilai triliunan rupiah.
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan MA AS, Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Ketidakpastian Perdagangan Global Baru
PT Weda Bay dikenai denda Rp4,3 triliun untuk area 444,42 hektare, sedangkan PT Halmahera Sukses Mineral menerima sanksi Rp2,3 triliun atas 234,04 hektare kawasan hutan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menunjukkan aktivitas tambang tanpa izin menjadi salah satu penyebab utama deforestasi Maluku Utara dalam lima tahun terakhir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam laman resmi KLHK menyatakan penegakan hukum bertujuan memastikan investasi berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Baca Juga: Peluang Investasi di Indonesia Meningkat Usai Presiden Prabowo Bertemu 12 Investor Terbesar
Penertiban Tambang Jadi Ujian Konsistensi Reformasi Investasi Pemerintah
Penindakan tambang ilegal penting menjaga kredibilitas iklim investasi nasional.
Kementerian ESDM melalui situs resminya menegaskan kebijakan penertiban bukan anti-investasi, melainkan menciptakan level playing field bagi korporasi yang patuh hukum.
Laporan media menilai penataan kawasan hutan menjadi faktor penting menjaga rantai pasok nikel global yang berkelanjutan.****