tambang

Operasi Satgas PKH Ungkap Pelanggaran Tambang Nikel Kawasan Hutan Maluku Utara

Senin, 23 Februari 2026 | 16:15 WIB
Ilustrasi pertambangan nikel di kawasan hutan. Aktivitas tambang nikel di kawasan hutan Maluku Utara dihentikan Satgas PKH setelah audit negara menemukan pelanggaran izin kehutanan dan tata ruang nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)

MINING 24 JAM - Apakah era kebal hukum bagi tambang ilegal di kawasan hutan akhirnya benar-benar berakhir?

Mengapa sejumlah nama besar pejabat dan pengusaha tiba-tiba masuk radar Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam operasi nasional terbaru pemerintah?

Satgas PKH Tegaskan Negara Hadir Menata Tambang Kawasan Hutan Nasional

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memperlihatkan eskalasi serius dalam penertiban tambang ilegal di Maluku Utara sepanjang awal 2026.

Baca Juga: AS Masuk Tambang, 2 Skema Investasi Mineral Strategis Disiapkan Pasca Kesepakatan Prabowo - Trump

Operasi tersebut berujung penyegelan sejumlah aktivitas pertambangan nikel yang dinilai melanggar aturan kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemerintah memasang papan penguasaan lokasi negara sebagai simbol pengambilalihan area tambang yang sebelumnya beroperasi tanpa kepatuhan tata ruang dan perizinan kehutanan.

Langkah ini mempertegas arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prioritas stabilitas investasi dan perlindungan lingkungan nasional.

Baca Juga: UEA Gandeng Elon Musk Bangun Dubai Loop Hingga Pusat AI Global Masa Depan Dunia Digital

Audit BPK Ungkap Pelanggaran Perizinan Tambang dan Penguasaan Lahan

Dasar penindakan Satgas PKH merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024 mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Gebe.

Audit BPK menemukan korporasi PT Karya Wijaya menggarap area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Korporasi tersebut tetap menjalankan produksi meski tidak memiliki dana jaminan reklamasi serta membangun jetty tanpa izin lingkungan yang sah menurut regulator.

Baca Juga: Saham Gorengan Jadi Sorotan Purbaya Yudhi Sadewa Demi Jaga aga Kepercayaan Investor Gen Z

Atas pelanggaran seluas 51,3 hektare tersebut, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Nama Pengusaha dan Pejabat Masuk Pusaran Penertiban Tambang Ilegal

Penertiban juga menyasar PT Mineral Trobos milik pengusaha tambang David Glen Oei yang dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United.

Halaman:

Tags

Terkini