hukum

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Migor, Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Anggota Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:25 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Kejagung menelusuri dugaan penggunaan rekomendasi Ombudsman dalam gugatan korporasi terkait perkara minyak goreng.Dok. ombudsman.go.id (Dok. ombudsman.go.id)

Dugaan Rekomendasi Ombudsman Digunakan dalam Gugatan Perdata Korporasi Migor

Penyidikan Kejaksaan Agung mengarah pada dugaan bahwa rekomendasi Ombudsman digunakan dalam proses gugatan perdata oleh sejumlah korporasi yang terlibat kasus migor.

Baca Juga: Mengapa 218 Jembatan Desa Jadi Sorotan Setelah Prabowo Resmikan Infrastruktur Pedesaan Dibangun TNI

Korporasi yang disebut dalam perkara ini antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sebelumnya menjadi terpidana dalam perkara ekspor CPO.

Rekomendasi Ombudsman tersebut diduga dijadikan dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN oleh pihak korporasi.

Dalam proses hukum berikutnya, dokumen tersebut disebut digunakan untuk memengaruhi putusan dalam perkara pidana yang sedang berjalan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Ketahanan Pangan Indonesia Aman Hadapi Krisis Global di Tengah Ketegangan Geopolitik Dunia

Latar Belakang Kasus Korupsi Ekspor CPO Tahun 2022

Kasus korupsi minyak goreng bermula dari kebijakan ekspor CPO pada 2022 yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan sejumlah pihak dan korporasi sebagai tersangka karena dianggap melanggar aturan distribusi serta memperoleh keuntungan tidak sah.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan stabilitas harga minyak goreng yang memengaruhi kehidupan masyarakat luas.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut MBG, Alutsista, dan Koperasi Penting, Namun Pemerintah Tetap Harus Tentukan Prioritas

Sejumlah korporasi kemudian menghadapi proses hukum di pengadilan, termasuk perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran aturan ekspor komoditas sawit.

Dugaan Suap Puluhan Miliar Rupiah Dalam Putusan Lepas Terdakwa

Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan adanya praktik suap yang melibatkan hakim serta pengacara dalam perkara migor.

Nilai dugaan suap tersebut disebut mencapai sekitar Dolar AS 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingatkan Batas Defisit APBN Saat Program Makan Bergizi Gratis Mulai Dibahas Implementasinya

Dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi putusan agar para terdakwa korporasi memperoleh putusan lepas atau onslag.

Halaman:

Tags

Terkini