MINING 24JAM- Sejauh mana kasus mantan CEO Investree ini mengguncang kepercayaan lender terhadap pembiayaan digital, dan apakah sistem pengawasan mampu mencegah krisis serupa terulang?
Mengapa kerugian triliunan rupiah akibat dana ilegal menjadi alarm keras bagi publik di tengah pesatnya pertumbuhan fintech Indonesia?
Kasus hukum mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, mengungkap risiko serius dalam praktik pembiayaan digital yang tidak diawasi ketat.
Baca Juga: Produksi Cabai Desember 2025 Tembus 236 Ribu Ton, Bapanas Pastikan Pasokan Aman Hingga Idulfitri
OJK menilai penyalahgunaan struktur special purpose vehicle menjadi celah utama penghimpunan dana ilegal dalam kasus ini.
Pelarian Adrian ke luar negeri sebelum penangkapan memperburuk persepsi publik terhadap tata kelola korporasi fintech.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian publik yang sangat besar.
Baca Juga: Fathurroji NK Berhasil Meraih Penghargaan Blogger Terpopuler 2025 di SeedBacklink Summit 2026
Kerugian Lender Capai Rp 2,7 Triliun
Berdasarkan pemeriksaan awal OJK, kerugian lender akibat dugaan penghimpunan dana ilegal diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.
Dana tersebut dihimpun tanpa izin resmi dan tidak tercatat dalam sistem pengawasan OJK.
Praktik ini melanggar prinsip transparansi dan perlindungan konsumen yang wajib diterapkan korporasi pembiayaan digital.
Baca Juga: Penanganan Bencana Sumatera: BUMN Kerahkan 1.066 Relawan, Siapkan 109 Truk Bantuan Kemanusiaan
OJK menilai kasus ini berpotensi menimbulkan efek domino terhadap kepercayaan pasar.
Proses Hukum Adrian Gunadi Masih Berjalan
Adrian Gunadi saat ini dititipkan di Rutan Bareskrim Polri setelah dipulangkan dari Qatar pada September 2025.