NEWS SUMMARY:
- Langkah pemerintah menertibkan kawasan hutan menjadi bagian reformasi tata kelola lahan nasional yang berkelanjutan.
- Evaluasi PSN menekankan kepatuhan hukum, dampak lingkungan, dan kesesuaian tata ruang sebagai syarat utama proyek.
- Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi legalitas lahan sebelum investasi properti skala besar dilakukan.
MINING 24 JAM - Apakah penyegelan proyek wisata pesisir di kawasan PIK 2 menjadi sinyal baru pengetatan investasi berbasis lahan di Indonesia?
Bagaimana kebijakan ini memengaruhi arah pembangunan kawasan pesisir dan kepastian proyek properti besar?
Pemerintah Hentikan Proyek Wisata Pesisir di Kawasan Hutan Tangerang
Satgas PKH menyegel kawasan seluas 1.601 hektare di Hutan Lindung Paku Haji, Tangerang, Jumat (13/3/2026) dalam operasi penertiban kawasan hutan nasional.
Langkah tersebut berdampak langsung terhadap rencana pembangunan proyek Tropical Coastland yang sebelumnya masuk perencanaan pengembangan kawasan pesisir.
Pemerintah memastikan kebijakan ini didasarkan pada evaluasi kepatuhan hukum penggunaan kawasan hutan.
Barita Simanjuntak selaku Juru Bicara Satgas PKH menyampaikan penyegelan merupakan bagian dari proses penguasaan kembali kawasan oleh negara.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan mandat resmi Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan bermasalah.
Status Lahan Jadi Sorotan dalam Evaluasi Proyek Strategis Nasional
Proyek Tropical Coastland sebelumnya sempat masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional sebelum akhirnya dicoret pemerintah setelah evaluasi menyeluruh.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan aspek legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, serta keberlanjutan lingkungan dalam pengembangan kawasan pesisir.
Kebijakan ini mencerminkan arah baru seleksi PSN yang menekankan kepatuhan hukum sebagai indikator utama kelayakan proyek.