• Sabtu, 18 April 2026

KPK Didesak Usut Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Dengan Potensi Denda Rp26 Triliun dari Dugaan Pelanggaran

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Selasa, 14 April 2026 | 11:15 WIB
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Facebook @luyung Abrit)
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Facebook @luyung Abrit)

Dengan menggunakan tarif pembanding komoditas nikel, nilai denda diperkirakan mencapai Rp26 triliun.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Lebih Tahan Krisis Dibanding Negara Lain Karena Kemandirian Energi dan Ekspor Komoditas

Ia menilai bahwa angka tersebut menunjukkan besarnya risiko jika pelanggaran terbukti secara hukum.

Tekanan Publik dan Peran KPK dalam Mengungkap Dugaan Pelanggaran

Kelompok pegiat antikorupsi menyatakan tidak akan berhenti mendorong penegakan hukum dalam kasus ini.

Mereka mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan KPK untuk menyerahkan bukti tambahan yang relevan.

Baca Juga: Perdagangan Indonesia Rusia Naik 12 Persen, BRICS Jadi Katalis Kerja Sama Ekonomi Baru Global

Ance Prasetyo menegaskan bahwa pembuktian dugaan pelanggaran akan membawa konsekuensi hukum serius bagi pihak terkait.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Implikasi Kasus Terhadap Tata Kelola Tambang dan Kepercayaan Investor

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penataan ulang tata kelola perizinan sektor pertambangan.

Baca Juga: Putin Tawarkan Mediasi Timur Tengah Setelah Kebuntuan Negosiasi Iran dan AS Memicu Kekhawatiran

Jika izin dinyatakan cacat hukum, pencabutan operasional tambang menjadi langkah yang dimungkinkan secara regulasi.

Hal ini dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum di sektor sumber daya alam Indonesia.

Sampai saat ini, pihak korporasi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X