• Sabtu, 18 April 2026

KPK Didesak Usut Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Dengan Potensi Denda Rp26 Triliun dari Dugaan Pelanggaran

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Selasa, 14 April 2026 | 11:15 WIB
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Facebook @luyung Abrit)
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Facebook @luyung Abrit)

MINING 24 JAM - Apakah Tumpang Pitu akan berubah dari tambang emas menjadi sumber denda raksasa bagi negara?

Sejauh mana dugaan pelanggaran izin tambang di Banyuwangi dapat mengguncang sektor pertambangan nasional?

Dugaan cacat hukum dalam pengalihan izin tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi membuka potensi denda hingga Rp26 triliun berdasarkan kajian kelompok pegiat antikorupsi.

Baca Juga: Pertemuan Kremlin Ungkap Peluang Besar Kerja Sama Indonesia Rusia Di Sektor Strategis Global

Kasus ini kembali mencuat setelah adanya dorongan kepada KPK untuk menelusuri proses perizinan yang dinilai bermasalah sejak awal.

Isu tersebut menjadi penting karena menyangkut legalitas operasional tambang di kawasan hutan yang dilindungi regulasi ketat.

Awal Mula Kontroversi Pengalihan Izin Tambang di Banyuwangi Tahun 2012

Permasalahan bermula dari pengalihan izin usaha pertambangan dari PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Tumbuh Stabil, Ini Faktor Kunci Ketahanan Menurut Pemerintah

Proses tersebut diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati Banyuwangi tahun 2012 yang menjadi dasar hukum operasional berikutnya.

Keputusan ini kemudian menjadi fondasi penerbitan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Menurut Ance Prasetyo, validitas keputusan tersebut menjadi kunci utama dalam menentukan legalitas seluruh aktivitas tambang.

Baca Juga: IHSG Dan Rupiah Tidak Sinkron Dengan Global, Investor Diminta Waspada Perubahan Arah Pasar Keuangan

Analisis Regulasi Terbaru Membuka Potensi Sanksi Administratif Sangat Besar

Perhitungan potensi denda mengacu pada regulasi terbaru pemerintah terkait penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang.

Ance Prasetyo menyebutkan bahwa simulasi dilakukan dengan asumsi luas lahan 400 hektar selama sepuluh tahun operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X