MINING 24 JAM - Apakah subsidi energi benar-benar dinikmati rakyat kecil atau justru bocor ke jaringan ilegal terorganisir?
Mengapa praktik pengoplosan LPG dan penyalahgunaan solar bersubsidi masih terus ditemukan aparat hingga sekarang?
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG subsidi kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus baru yang merugikan anggaran negara dan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menegaskan praktik ilegal ini berdampak langsung terhadap kelangkaan energi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok rentan.
Ia mengatakan pengawasan distribusi terus diperketat bersama korporasi energi nasional.
Modus Pengurasan Subsidi Energi yang Terorganisir dan Makin Canggih
Polri mengidentifikasi modus helikopter sebagai teknik kendaraan modifikasi bertangki besar yang mengisi BBM subsidi berulang kali di berbagai SPBU.
Baca Juga: Program MBG Didukung Motor Listrik, Ini Peran Kendaraan Operasional dalam Program Gizi Pemerintah
Praktik ini dilakukan dengan memanfaatkan celah pengawasan distribusi serta dugaan keterlibatan jaringan distribusi tidak resmi yang beroperasi secara sistematis.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan dokumen usaha seperti rekomendasi petani atau nelayan untuk membeli solar subsidi lalu menjualnya ke sektor industri.
Praktik Pengoplosan LPG Ilegal Picu Risiko Ledakan dan Kerugian Negara
Pengoplosan LPG atau cross filling menjadi modus paling berbahaya karena memindahkan isi tabung tiga kilogram ke tabung non subsidi tanpa standar keamanan.
Aktivitas ilegal tersebut sering dilakukan di gudang tersembunyi di kawasan permukiman padat sehingga meningkatkan risiko kebakaran dan ledakan.
Selain membahayakan warga, praktik ini memperbesar beban subsidi energi pemerintah yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun.