ekonomi

Transaksi Kripto Melejit, Otoritas Jasa Keuangan Rilis Daftar 30 Pedagang Berizi

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:45 WIB
Daftar 30 korporasi pedagang kripto berizin OJK diumumkan di tengah lonjakan transaksi kripto Indonesia sepanjang 2025. (Pixabay.com @Shutter_Speed)

MINING 24JAM - Mengapa pemerintah memperketat pengawasan kripto justru ketika minat masyarakat sedang tinggi terhadap aset digital berisiko?

Apakah regulasi OJK akan memperkuat pasar kripto nasional atau justru membatasi ruang inovasi teknologi finansial?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan whitelist penyelenggara perdagangan aset kripto berizin per Desember 2025.

Baca Juga: Spekulasi Tanpa Bukti: 3 Unggahan Aura Kasih dan Gugatan Cerai Ridwan Kamil yang Tak Menyebut Nama

Kebijakan ini menjadi tonggak penting transformasi pengawasan kripto di Indonesia.

Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK bertujuan menyelaraskan kripto dengan sektor jasa keuangan nasional.

Langkah ini dilakukan di tengah pertumbuhan pesat investor dan nilai transaksi kripto domestik.

Baca Juga: Harmonis 29 Tahun Berakhir, Fakta Mediasi Damai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang Jarang Terungkap

Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Resmi Berlaku

Sejak Januari 2025, OJK mengambil alih penuh pengawasan aset keuangan digital.

Regulator menilai karakter kripto kini semakin menyerupai instrumen keuangan modern.

Dengan pengawasan terpadu, risiko volatilitas dan penyalahgunaan platform dapat ditekan.

Baca Juga: Zulkifli Zaini Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Mandiri, Ini Rekam Jejak 37 Tahun di Perbankan Nasional

OJK menekankan prinsip kehati-hatian tanpa menghambat inovasi teknologi finansial.

30 Pedagang Kripto Resmi Kantongi Izin OJK

Whitelist OJK mencatat 30 pedagang kripto berizin, termasuk korporasi lokal dan global.

Halaman:

Tags

Terkini