hukum

Lelang MT Arman 114 Dipercepat Kejagung, Ini Dampak Besar Bagi Pemulihan Aset Negara Indonesia

Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB
Kondisi kapal tanker MT Arman 114 yang akan dilelang Kejaksaan Agung dengan nilai triliunan rupiah (Dok. kejaksaan.go.id)

Latar Belakang Kasus Pemindahan Minyak Ilegal di Laut Natuna Utara

Kapal MT Arman 114 disita setelah diduga melakukan pemindahan minyak ilegal dengan kapal MT Stinos di Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Pertemuan Kremlin Ungkap Peluang Besar Kerja Sama Indonesia Rusia Di Sektor Strategis Global

Saat kejadian, kedua kapal terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis dan terpantau melakukan transfer minyak melalui sambungan pipa.

Pengadilan Negeri Batam kemudian menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada kapten kapal serta merampas aset untuk negara.****

Halaman:

Tags

Terkini