Latar Belakang Kasus Pemindahan Minyak Ilegal di Laut Natuna Utara
Kapal MT Arman 114 disita setelah diduga melakukan pemindahan minyak ilegal dengan kapal MT Stinos di Laut Natuna Utara.
Baca Juga: Pertemuan Kremlin Ungkap Peluang Besar Kerja Sama Indonesia Rusia Di Sektor Strategis Global
Saat kejadian, kedua kapal terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis dan terpantau melakukan transfer minyak melalui sambungan pipa.
Pengadilan Negeri Batam kemudian menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada kapten kapal serta merampas aset untuk negara.****
Artikel Terkait
Harga BBM Subsidi Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global, Ini Fakta Konsumsi Dan Impor Energi Indonesia
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Aman Meski Konflik Timur Tengah, Ini Tantangan Besar Energi Indonesia Saat Ini
Gagalnya Negosiasi AS - Iran Picu Risiko Energi Dunia, Rusia Tawarkan Jalan Damai Baru untuk Kawasan
Ketegangan Timur Tengah Semakin Naik, Rusia Siap Mediasi Usai Gagalnya Perundingan AS Iran di Pakistan
Gagalnya Perundingan AS - Iran Picu Risiko Global, Indonesia Diminta Siap Hadapi Dampak Ekonomi Energi
Perundingan Damai AS - Iran Gagal, Ma’ruf Amin Ungkap Risiko Besar Bagi Ekonomi Indonesia dan Stabilitas Global
Rupiah Melemah Saat Global Risk On, Analis Sebut Ini Sinyal Tekanan Struktural Ekonomi Indonesia
Tekanan Rupiah dan Capital Outflow Jadi Alarm Awal, IHSG Diprediksi Masih Rentan dalam Waktu Dekat
Indonesia Rusia Perkuat Kerja Sama Strategis Prabowo Putin Dorong Ekonomi Militer Dan Teknologi Global
KPK Didesak Usut Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Dengan Potensi Denda Rp26 Triliun dari Dugaan Pelanggaran