MINING 24 JAM - Bagaimana nasib brand perhiasan mewah dunia ketika tiga tokonya di Jakarta mendadak disegel otoritas?
Apa sebenarnya yang terjadi di balik dugaan pelanggaran impor yang menyeret Tiffany & Co di Indonesia?
Penyegelan Toko Tiffany Picu Sorotan Publik Nasional
Tiga toko Tiffany & Co di Jakarta resmi disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (11/02/2026) atas dugaan pelanggaran administrasi impor.
Penyegelan dilakukan Kantor Wilayah DJBC Jakarta atas instruksi Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan RI.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut temuan awal dugaan kepabeanan dan potensi praktik under invoicing pada sejumlah perhiasan impor.
Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan Under Invoicing
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyegelan bertujuan mengamankan proses pemeriksaan serta mencegah potensi kerugian negara dari sektor pajak dan bea masuk.
Baca Juga: Donald Trump Apresiasi Kepemimpinan Prabowo, Indonesia Disebut Negara Besar Berpengaruh Dunia
Ia juga meminta DJBC mendalami kemungkinan adanya laporan selundupan dan ketidaksesuaian nilai transaksi impor yang masuk ke Indonesia.
Selain itu, Menkeu meminta investigasi internal guna memastikan tidak ada keterlibatan petugas kepabeanan dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Profil Korporasi dan Jejak Operasional di Indonesia
Tiffany & Co pertama kali hadir di Indonesia pada 2014 melalui naungan PT Sumaco Wahana Utama.
Dalam situs resmi korporasi distributor disebutkan bahwa PT Sumaco Wahana Utama merupakan perusahaan 100 persen milik Indonesia.
Direksi perusahaan tercatat diisi Celina Lohardjo dan Karin Lohardjo sebagai Direktur PT Sumaco Wahana Utama.