• Sabtu, 18 April 2026

4 Hari Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Jadi Perbincangan Publik di Tengah Kasus Korupsi Kuota Haji

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Rabu, 25 Maret 2026 | 18:30 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. berjalan menuju Gedung KPK Jakarta untuk kembali menjalani penahanan setelah masa tahanan rumah selama Lebaran berakhir dalam kasus korupsi kuota haji. (Faacebook.com @Yaqut Cholil Qoumas)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. berjalan menuju Gedung KPK Jakarta untuk kembali menjalani penahanan setelah masa tahanan rumah selama Lebaran berakhir dalam kasus korupsi kuota haji. (Faacebook.com @Yaqut Cholil Qoumas)

MINING 24 JAM - Apakah perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku?

Mengapa keputusan tahanan rumah selama Lebaran memicu pertanyaan publik soal transparansi penegakan hukum?

KPK Kembalikan Status Penahanan Setelah Masa Tahanan Rumah Selesai Lebaran

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/03/2026), setelah masa tahanan rumah selama empat hari berakhir.

Baca Juga: KPK Beri Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Dinilai Bisa Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga

Yaqut sebelumnya mendapatkan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/03/2026) berdasarkan pertimbangan kebutuhan penyidikan oleh penyidik KPK.

Saat kembali ke Gedung KPK Jakarta, Yaqut menyampaikan dirinya bersyukur dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk bertemu keluarga dalam momen Hari Raya Idulfitri.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Robert Fico Ungkap Krisis Energi Usai Pasokan Minyak Rusia Terhenti

Perubahan Status Penahanan Jadi Sorotan Publik dan Perdebatan Transparansi

Perubahan status penahanan Yaqut sempat menjadi perhatian publik karena informasi pengalihan tahanan tidak disampaikan secara terbuka pada awal keputusan tersebut diambil.

Keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali diketahui publik setelah informasi kunjungan keluarga tahanan lain beredar saat momentum Lebaran pada Sabtu (21/03/2026).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik.

Baca Juga: Ancaman Depresiasi Rupiah Hingga 20 Persen, Seberapa Siap Ekonomi Hadapi Guncangan Eksternal Tahun Ini

Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih dalam Tahap Penyidikan Aktif

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X