MINING 24 JAM - Apakah negara benar-benar mampu menghentikan praktik ilegal yang merugikan triliunan rupiah setiap tahun?
Seberapa besar risiko yang dihadapi aparat ketika menertibkan tambang dan perkebunan ilegal di kawasan hutan Indonesia?
Penertiban Kawasan Hutan Dorong Pemulihan Keuangan Negara Signifikan Nasional
Pemerintah mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp11,42 triliun dari penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan sepanjang Januari hingga April 2026.
Baca Juga: Setoran Triliunan Rupiah dari Penindakan Hutan Ilegal Perkuat Keuangan Negara dan APBN Indonesia
Capaian ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Dana tersebut berasal dari berbagai instrumen, termasuk denda administratif, PNBP, pajak, serta pemulihan kerugian lingkungan akibat praktik ilegal.
Prabowo menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang kompleks dan penuh tantangan, terutama karena luasnya wilayah Indonesia.
Baca Juga: Harga Minyak dan Inflasi Global Terancam Naik Ini Analisis CEO JPMorgan Chase Jamie Dimon Terbaru
Ia menyebut penertiban dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk awal pemerintahannya sebagai respons terhadap praktik ilegal yang telah berlangsung lama.
Ancaman dan Intimidasi Warnai Operasi Penegakan Hukum di Lapangan
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa anggota Satgas PKH menghadapi ancaman dan intimidasi saat menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, tekanan tersebut datang dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Baca Juga: Prabowo Dorong Reformasi Perizinan Tambang Nasional Lewat Evaluasi Cepat Ratusan IUP Bermasalah
“Banyak anggota Satgas PKH yang diancam, ada juga yang diintimidasi,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Kejaksaan Agung RI.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan besarnya resistensi terhadap upaya penegakan hukum yang menyasar praktik ilegal bernilai ekonomi tinggi.