• Sabtu, 18 April 2026

Kejar Target Lifting, ESDM Tawarkan 8 Blok Migas Baru Dengan Potensi Miliaran Barel

Photo Author
Tim 24 Jam News, Mining 24 Jam
- Rabu, 24 Desember 2025 | 10:38 WIB
Gedung Kementerian ESDM.   (Dok. esdm.go.id)
Gedung Kementerian ESDM. (Dok. esdm.go.id)

Wilayah Tuah Tanah dan Rangkas menyasar onshore Kalimantan Timur, Banten, serta Jawa Barat.

Baca Juga: Bencana Beruntun di Sumatera, ANTAM Kerahkan Tim Tanggap Darurat dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Dua wilayah kerja Akimeugah di Papua Selatan dan Papua Pegunungan menjadi sorotan utama karena estimasi sumber daya besar.

Kementerian ESDM memperkirakan potensi masing-masing Akimeugah I dan II mencapai sekitar 15 miliar barel setara minyak.

Skema Kontrak Fleksibel Tingkatkan Daya Tarik Investor Global

Pemerintah menawarkan fleksibilitas kontrak melalui skema Cost Recovery maupun Gross Split.

Baca Juga: RUPSLB Bank Mandiri 2025: Pengalaman 3 Dekade Jadi Modal Zulkifli Zaini Awasi Tata Kelola

Kontraktor juga mendapatkan insentif bagi hasil hingga 50 persen sesuai profil risiko wilayah kerja.

Skema ini dirancang untuk meningkatkan keekonomian proyek eksplorasi berisiko tinggi.

Kementerian ESDM berharap fleksibilitas kontrak mampu menarik minat korporasi migas nasional dan internasional.

Baca Juga: Skandal Fintech Rp 2,7 Triliun: OJK Buka Fakta Baru Terkait Kasus Mantan CEO Investree Adrian Gunadi

Jadwal Lelang dan Tahapan Penawaran Resmi Pemerintah

Penawaran langsung membuka akses dokumen hingga 3 Februari 2026 dengan batas pengumpulan 5 Februari 2026.

Lelang reguler memberikan waktu lebih panjang hingga April 2026 bagi peserta potensial.

Menurut Kementerian ESDM, tahapan lelang dirancang transparan dan kompetitif.

Baca Juga: Pemangkasan RKAB 2026: Produksi Nikel Turun ke 250 Juta Ton, Batu Bara di Bawah 700 Juta Ton

Pemerintah menargetkan pemenang wilayah kerja segera melakukan eksplorasi awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X