MINING 24 JAM - Apakah Indonesia sedang memenangkan negosiasi dagang dengan Amerika Serikat, atau justru masuk ke permainan ekonomi global yang sulit diprediksi?
Seberapa besar dampak kesepakatan dagang terbaru terhadap industri nasional, harga pangan, dan kedaulatan kebijakan ekonomi Indonesia?
Perubahan Tarif Amerika Serikat Membuat Dunia Usaha Sulit Membaca Arah
Kebijakan tarif Amerika Serikat sejak April 2025 menciptakan guncangan perdagangan internasional setelah Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen melalui kebijakan Liberation Day.
Baca Juga: Geopolitik Memanas, Prabowo Paparkan Strategi Indonesia Hadapi Dampak Konflik Global Energi
Tarif kemudian direvisi menjadi 19 persen pada Juli 2025 sebelum kedua negara menyepakati Agreement on Reciprocal Trade pada Rabu (19/02/2026).
Namun sehari setelah penandatanganan, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif tersebut sehingga dasar kompromi berubah secara mendadak.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Bayu Krisnamurthi, menilai perubahan cepat ini memperlihatkan negosiasi dagang global semakin dipengaruhi dinamika politik domestik Amerika.
Baca Juga: Cadangan BBM Nasional Akan Diperbesar, Pemerintah Bangun Storage Energi Sesuai Arahan Prabowo
Ketidakpastian semakin terasa ketika tarif universal baru sebesar 10 persen lalu 15 persen diberlakukan sementara oleh pemerintah Amerika Serikat.
Dunia usaha Indonesia menghadapi situasi sulit karena arah kebijakan perdagangan berubah sebelum kesepakatan memberikan stabilitas jangka panjang.
Kesepakatan Dagang ART Mengatur Banyak Kebijakan di Luar Perdagangan
Kesepakatan ART mencakup lebih dari sekadar perdagangan barang, karena juga menyentuh investasi, digital, energi, hingga kebijakan keamanan ekonomi.
Baca Juga: Negosiasi ExxonMobil dan Pemerintah Momentum Model Kontrak Migas Strategis Masa Depan
Indonesia diwajibkan membuka akses impor lebih luas bagi produk Amerika serta menghapus sejumlah pembatasan non-tarif seperti lisensi impor.
Indonesia juga harus mengakui standar produk Amerika Serikat tanpa pengujian ulang domestik, termasuk sektor pangan, otomotif, medis, dan teknologi informasi.