MINING 24 JAM - Apakah kontrak bernilai triliunan rupiah dapat dijalankan tanpa mencantumkan nilai pasti, dan bagaimana publik memastikan uang negara dikelola secara akuntabel oleh korporasi energi?
Di tengah tuntutan efisiensi BUMN, sorotan terhadap kontrak sewa kapal PLN Energi Primer Indonesia memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi, profesionalisme, dan risiko tata kelola anggaran.
Pusat perhatian publik kembali mengarah pada pengelolaan anggaran di lingkungan korporasi energi milik negara.
Baca Juga: Lonjakan 126% Kekayaan Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara Kini Pegang Aset Dolar AS 27,4 Miliar
Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia menjadi sorotan terkait besarnya anggaran transportasi dan sewa kapal laut.
Anggaran Sewa Kapal Bernilai Triliunan Rupiah
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa anggaran sewa kapal PLN Energi Primer Indonesia tergolong sangat besar.
Berdasarkan catatan CBA, anggaran sewa kapal pada 2024 mencapai sekitar Rp5,5 triliun.
Baca Juga: MEJA Bidik Pendapatan Baru dari Tambang Batubara 11.640 Hektare di Provinsi Sumatera Selatan
Pada 2023, anggaran sewa kapal tercatat sekitar Rp5,7 triliun.
Sementara pada 2022, anggaran serupa mencapai kurang lebih Rp4,2 triliun.
Menurut Uchok Sky Khadafi, besarnya nilai tersebut menuntut transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kontrak.
Ia menegaskan bahwa anggaran transportasi merupakan pos strategis yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Baca Juga: Keberadaan Riza Chalid Terungkap: Data Imigrasi Catat di Malaysia Sejak Februari 2025
Sorotan Pada Kontrak Anak Usaha PLN EPI
Uchok menyoroti kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya.
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna merupakan anak usaha PT PLN Energi Primer Indonesia dengan kepemilikan saham 99,9 persen.